Sejarah Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 Hulu Sungai Tengah
Sejarah Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 Hulu Sungai Tengah
Sejarah Singkat Madrasah
Berdirinya Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 Hulu Sungai Tengah berawal dari adanya Kerjasama Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP) dengan nama Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) Wawai Gardu. Seiring dengan selesainya seluruh pembangunan sarana dan prasarana madrasah, terbitlah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor. Kd.17.07?4/PP.00/596/2009 tentang Izin Operasional Madrasah.
Tahun Pelajaran 2009/2010 kegiatan belajar mengajar di Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Wawai Gardu dimulai dan diselenggarakan secara terpadu dengan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Wawai Gardu, tenaga pengajar dan tenaga administrasi berasal dari MIN Wawai Gardu selaku penanggung jawab.
Pada tahun 2010/2011 Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Wawai Gardu secara bertahap berpisah dengan MIN Wawai Gardu dengan ditempatkannya bapak Sapwan Noor, S.Ag sebagai kepala madrasah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : DJ.I/590/2012 tentang penetapan madrasah induk bagi Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs-SA) berganti nama menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batang Alai Selatan Filial Wawai Gardu. Kemudian dengan bergantinya nama MTsN 1 Batang Alai Selatan menjadi MTsN 6 Hulu Sungai Tengah, maka secara otomatis MTsN 1 Batang Alai Selatan Filial Wawai Gardu juga menjadi MTsN 6 Hulu Sungai Tengah Filial Wawai Gardu.
Pada tahun 2017 kembali terbit surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor : 526/DJ.I/Dt.I.I.3/PP.03.2/06/2017 Perihal Penegerian Madrasah, berdasarkan hasil rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Agama yang diadakan oleh Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama tanggal 2 Juni 2017 tentang Penegerian 158 Madrasah yang telah disetujui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi bahwa Madrasah yang akan dinegerikan adalah madrasah yang telah mempunyai surat pernyataan hibah (Sertifikat)
Melalui petunjuk dan arahan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kepala Madrasah Bersama-sama tokoh masyarakat desa Wawai Gardu mengadakan Musyawarah untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan surat menyurat tersebut.
Pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 731 Tahun 2018 tentang Penegerian 54 (lima puluh empat) Madrasah tanggal 4 Desember 2018 Madrasah Tsanawiyah Satu Atap Wawai Gardu resmi menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri 13 Hulu Sungai Tengah.